Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online, Semakin Mudah dan Tidak Repot

Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online – makin banyak kegiatan administrasi yang bisa dilakukan secara online, yang merupakan solusi terbaik bagi warga negara yang membutuhkan penyesaian administrasi, namun terbentur dengan kesibukan. Namun untuk melakukannya pertama kamu harus mengurus surat pindah domisii sebagai persyaratan, bila ingin pindah tempat tinggal.

Pengurusan surat pindah domisili tersebut berguna dalam rangka memperbaharui dan update database yang ada di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil) yang pada akhirnya juga berhubungan untuk memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) dari pemohon. Secara singkat, alurnya adalah dengan mencabut data kependudukan di tepat asal serta mendaftar di tempat tinggal yang baru.

Selanjutnya, bagaimana Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online? Untuk pengurusan hal tersebut, berikut ini dijelaskan secara jelas dan singkat cara pengurusannya.

suara.com

Syarat untuk Pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk pengurusan administrasi kependudukan, syarat serta prosedurnya semakin diperbaiki dan dipermudah, dan tidak perlu repot untuk mengurusnya, syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota ataupun antar propinsi cukup dengan membawa KK (Kartu Keluarga) saja, tak perlu lagi repot membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan maupun Kecamatan.

Berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan hal tersebut diatas adalah:

  • Kartu Keluarga (KK) yang asli serta fotokopi (atau sekarang memakai KK dengan barcode, sehingga bisa lebih simple lagi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli serta fotokpoinya.
  • Pas foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) asli yang sudah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) tembusan dengan stempel dan tandangan lurah/kepala desa maupun camat.

Penandatangan SKP/SKPD bagi penduduk dengan kewarganegaraan WNI adalah sebagai berikut:

  • Pindah dan datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pindah dan datang antar kecamatan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pindah dan datang antar kota/kabupaten ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, untuk kamu yang tidak ingin repot dalam pengurusan Pindah Alamat KTP dan KK, kini pengurusan bisa juga dilakukan secara online dengan cara mengakses website dukcapil.online. Cara pengurusannya tidak repot, dan untuk yang ingin mengetahui detailnya adalah sebagai berikut.

Cara Untuk Pindah KTP Online

  1. Masuk ke webite dukcapil.online untuk akses formulir layanan data kependudukan sesuai kabupaten/kota domisili kamu.
  2. Melakukan register/ pendaftaran user baru kemudian lengkapi data-data yang diminta.
  3. Setelah login, kemudian akses dan pilih layanan Surat Pindah (SKPWNI).
  4. Klik opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk keperluan surat pindah alamat KTP.
  5. Isi dan ikuti langkah-langkah yang diperlukan sesuai keterangan yang ada termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan, termasuk foto, formulir permohonan pindah yang ditandatangani + materai 10.000, KK dan e-KTP pemohon.
  6. Mengisi kolom-kolom yang ada untuk pengajuan (jika tidak ada data, bisa diisi dengan “tidak ada” atau “-“
  7. Upload dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan dan diminta sebagai persyaratan
  8. Selanjutnya, operator petugas akan memvalidasi pengajuan dari pemohon.
  9. Kemudian operator petugas menerbitkan SKPWNI serta Kartu Keluarga
  10. Pemohon selanjutnya bisa mengunduh dokumen SKPWNI serta Kartu Keluarga (dengan kartas HVS 80 gram ukuran A4)
  11. Selain bisa diunduh, dokumen yang terbit juga dikirim ke alamat e-mail pemohon.
  12. Kemudian kamu bisa memperbaharui alamat untuk pembuatan e-KTP baru dengan memilih opsi KTP-El (perubahan data) pada halaman website yang sama.
  13. Klik opsi “Buat Pengajuan Baru” guna pengurusan perbaikan alamat dan data.
  14. Ikuti petunjuk pengisian yang ada termasuk mengunggah dokumen persyaratannya.
  15. Setelah proses selesai kita akan mendaparkan status pengajuan, termasuk informasi sampai tahap mana proses tersebut berlangsung.
  16. Setelah semua proses selesai, dan mendapatkan konfirmasi selesai, kamu dapat mencetak KTP baru pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *